Cek Bi Checking Atau Slik
Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Kerjanya
BI Checking adalah sebuah informasi catatan atau riwayat mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit seseorang yang tersimpan pada Sistem Informasi Debitur ( SID ).
Sebagai catatan, Sistem Informasi Debitur ( SID ) adalah suatu sistem yang berisi informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan.
Di dalam BI Checking atau IDI Historis terdapat identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.
Informasi-informasi tersebut yang berada di dalam BI Checking dapat diakses oleh lembaga keuangan seperti bank ataupun non bank yang terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Seluruh anggota dari Biro Informasi Kredit ini yang nantinya memberikan data-data debitur ( pengambil pinjaman/kredit ) ke Bank Indonesia setiap bulannya. Data tersebut, oleh Bank Indonesia disimpan dalam Sistem Informasi Debitur ( SID ). Jika nantinya ada lembaga keuangan yang mengajukan permintaan BI Checking atau IDI Historis, maka data dari SID yang akan diberikan.
Skor BI Checking Yang Disukai Bank
Baik buruknya BI Checking calon debitur akan ditentukan dari nilai skor kredit atau skor kolektibilitas. Skor tersebut diambil dari catatan atau riwayat pinjaman calon debitur sebelumnya.
Skor kredit ditentukan dari angka 1-5 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Skor 1
Artinya Kredit lancar, debitur selalu membayar cicilan setiap bulan hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2
Artinya Kredit DPK ( Dalam Perhatian Khusus ), debitur menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
3. Skor 3
Artinya Kredit Tidak Lancar, debitur menunggak cicilan kredit 91 – 120 hari
4. Skor 4
Artinya Kredit Diragukan, debitur menunggak cicilan kredit 121 – 180 hari
5. Skor 5
Artinya Kredit Macet, debitur menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari
Dari skor yang sudah ditentukan di atas dari 1-5, yang masuk dalam Blacklist BI Checking adalah skor 3, skor 4 dan skor 5.
Secara otomatis pihak peminjam baik itu bank maupun pihak leasing akan menolak pengajuan kredit jika calon debitur masuk ke dalam Blacklist BI Checking. Penolakan ini tentunya pihak peminjam tidak akan mengambil resiko dikemudian hari jika kredit yang diberikan bermasalah.
Bagaimana Cara Cek BI Checking?
Jika berniat untuk melihat status BI Checking anda, ada dua cara yang bisa anda lakukan yaitu dengan cara Offline dan Online.
Cek BI Checking Offline
Anda bisa mendatangi lembaga keuangan yang sudah tergabung dalam anggota Biro Informasi Kredit, baik itu bank maupun non bank. Ajukan permintaan untuk mengetahui status BI Checking anda ke lembaga keuangan tersebut.
Cara ini sama sekali tidak dipungut biaya apapun dari pihak lembaga keuangan tersebut.
Cek BI Checking Online
Cara ini merupakan pengajuan permintaan BI Checking langsung ke Bank Indonesia melalui online
Anda kesulitan Untuk Cara Pemesanan Cek BI Checking atau Slik :
- Kirim KTP & NPWP (difoto) kirim VIA WHATSAPP ke no 0878-7878-3666
- Lakukan Pembayaran DP
- Setelah kita terima (KTP & NPWP + bukti Pembayaran DP) akan segera diproses dihari kerja
- Proses hasil BI Checkingnya estimasinya 1-3 hari kerja
- Hasil dikirim melalui email atau WA (tergantung request)
Catatan “DATA ” akan Kami proses jika sudah melakukan Pembayaran DP nya
Proses pengerjaannya :
1 hari kerja
Jam Operasional untuk pengecekkan
Senin s/d Juma’at Pukul 08.30 – 17.00 WIB
Sabtu Pukul 08.30 – 12.00 WIB
hari minggu dan libur nasional tutup
Baca Juga